Sylar Pictures, Images and Photos

Search

FIQH SIYASAH
KLASIFIKASI NEGARA DAN WARGANEGARA

PENDAHULUAN

Semasa Nabi Muhammad hidup dan memimpin dunia Islam dengan hak otoritas yang penuh tak satupun warga negaranya yang berniat untuk berdemontrasi, unjuk rasa apalagi bakar membakar bangunan, kerana kepiawaian beliau bahkan pemeluk selain Islampun merasa damai hidup berdampingan dengan masyarakat Islam yang dipimpin oleh baginda yang mulia itu.

Namun, setelah masa pasca Rasulullah, para Khulafaurrasyidin dengan sistem pemerintahan sedikit demi sedikit mengalami perubahan. karena pertimbangan keadaan dan lingkungan yang berbada, atau dengan alasan relevansi sistem itu sendiri, sistem kekhalifahan yang dipakai sangat berperan untuk mempersatukan kekuasaan wilayah Islam pada waktu itu, disamping itu para Khalifah mempunyai Background keahlian yang berbeda, semisal Abu Bakar yang ahli politis. Umar yang ahli militer, Ustman yang ahli dalam bidang ekonomi serta Ali adalah ahli ilmu ( Babul Ilmu ).

Hal inilah yang membuat masa pemerintahan Islam mengalami perkembangan dan kemajuan, dan tentu saja berbasis Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berasal dari Nabi.

Kakhlifahan yang memimpin Negara Islam masih dipegang oleh dinasti Bani Umayyah dan Bani Abbasyiyah, namun pada masa ini daerah-daerah kerajaan sudah membentuk wilayah yang bersifat desentralisasi, karena telah bercampur dengan aroma politik dan dipengaruhi oleh berbagai aspek lainnya, ekspansi pun terjadi secara besar-besaran, sehingga umat Islam pada waktu itu menjadi pusat ilmu pengetahuan dan peradaban.

Namun pada masa Turki Usmani sebagai satu-satunya kerajaan Islam yang berdiri menjadi pusat penyerangan musuh-musuh Islam pada waktu itu, peradaban barat mulai bangkit dan membangun kembali setelah lama terpendam dari pandangan umat Islam. Sebagai bukti, mantan menteri juwara dari Rumania menulis Cent Proyets E Partage De La Turquie ( seratus rencana untuk memusnakan Turki ).

Dari sinilah kekhalifahan kian lama kian tenggelam yang berarti bisa diartikan pertahanan negara-negara Islam melemah.

Maka bertebaranlah paham-paham barat yang merasuki sistem pemerintahan di dunia Internasional dan Indonesiapun termasuk menjadi penganutnya yang setia, memakai hukum-hukum yang mereka ciptakan sebagai peraturan rumah tangga Negara.

Baru pada abad ke-20 Islam mulai bangkit kembali, disinilah cita-cita Negara Islam mulai berteriak lantang, bangkit dari ketertinggalan yang selama ini pudar ditutupi revolusi barat, akhirnya oleh para pemikir, Negara Islam dibagi pada beberapa golongan dan beberapa istilah seperti Darul Islam, Darul Harbi, Dar Assulh, Baldatun Thoyyibatun Warobbun Ghofur, Khalifah dan lainnya.



PEMBAHASAN

Berbicara masalah Negara secara langsung maupun tidak kita telah membawa diri pada skop lapangan menyangkut organisasi terbesar yang menguasai beberapa wilayah dan mempunyai wewenang untuk mengatur masyarakatnya, tentu saja hal ini mempunyai proses yang telah dirumuskan. Dan diakui oleh dunia Internasional seperti yang dikatakan oleh Al-Mawardi, disamping wilayah, pemerintah, dan rakyat.

Dan Islampun mempunyai andil yang tidak kecil dalam pembentukan sistem ketatanegaraan sekarang, kenyataannya kita sudah mempunyai bekal yang diwariskan oleh Rasulullah, memang Al-Qur’an dan Hadits tidak banyak berbicara masalah ini, atau meninggalkan sistem yang baku, namun Islam telah meninggalkan asas-asas dasar yang bisa kita otak-atik sesuai masa dan kebutuhan masyarakat, mau diapakan dan di bawa kemana Negara itu adalah tanggung jawab bersama tentunya dengan persatuan dan dilegitimasi pemrintahan.

Setelah pasca perang dunia pertama dan kedua timbullah Negara-negara yang ingin menjadikan Islam sebagai basis pemerintahan dengan pengadopsian hukum-hukum barat yang sebenarnya memakai asas Islam, alangkah malunya Islam tenggelam dalam dekapan negara-negara yang mayoritas penduduknya Islam namun ditegakkan setinggi-setingginya di dunia barat, mereka mengklaim seolah-olah itu adalah pemikiran mereka.

Lalu klasifikasi ini menurut pemakalah sebenarnya tidak ada, karena Islam menurut pemakalah meningkatkan asas dasar yang Universal dan tidak statis, semua bersatu dalam eksistensi nilai-nilai Islam yang diterapkan dalam semua tatanan kehidupan, yang diklasifikasikan itu hanyalah terletak pada jumlah dan keadaan penduduk yang beragama Islam atau tidak, seperti dipaparkan oleh Mujar Ibnu Syarif[1] dalam karyanya Hak-Hak Politik Minoritas, ia mengklasifikasikan Negara Islam itu dengan merujuk pada posisi warga Negaranya, yaitu terbagi pada Negara darul islam, Darul Harbi dan Dal-Al-Ahd atau Dal-Al Sulhi dan ditambah oleh Zainal Abidin Ahmad[2]. Dengan adanya istilah khalifah dan Negara Baldatun Rhoyyibatun Warobbun Ghofur, istilah yang dipakainya ini memang tercantum dalam Al-Qur’an dan tumbuh dalam politik Islam di Indonesia tetapi belum dikenal pemakainnya dalam dunia politik Islam klasik.


DARUL ISLAM

Pembagian dunia menjadi darul islam maupun darul-darul lainnya belum dikenal pada masa Nabi maupun pada masa khulafaurrasyidin baik Mujar Ibnu Syarif maupun Zainal Abidin dalam hal ini sepakat mengatakan bahwa istilah Darul Islam maupun Darul Harbi hanya merupakan istilah yang baru muncul sekitar abad ke delapan, pada waktu itu kerajaan-kerajaan Islam abad pertengahan dulu menghadapi peperangan, dan timbul suatu persoalan tentang bagaimana membedakan antara Negara Islam dengan Negara musuh, maka untuk membedakan keduanya muncullah istilah Darul Islam untuk Negara Islam dan Darul Harbi untuk Negara musuh yang diperangi. Dan dari istilah inilah timbul suatu konsep yang oleh para ahli hukum dikembangkan dalam prinsip-prisip dan penelitian yang menghasilkan bab baru dalam ilmu Fiqh yaitu Babul Juhad pada Ahkamul Al-Qital ( hukum peperangan).

Timbul suatu pertanyaan apakah Darul Islam ini merupakan cita-cita yang terkonsep dengan suatu konsep yang rapi atau merupakan suatu realita yang benar-benar ada. Jika Negara Islam itu merupakan suatu cita-cita maka tidak dapat dipungkiri itu harus melalui proses dan perjuangan yang panjang dan bukan menempuh jalan lurus dan bertabur bunga dikanan kirinya. Mau tidak mau kita harus meletakkan Darul Islam beriringan dengan siitem kekhalifahan sebagai mana yang dijelaskan oleh Zainal Abidin yang mengaitkan khalifah dengan Darul Islam, ia menganggap bahwa bentuk negara Islam adalah suatu negara yang dipimpin oleh seorang kepala Negara dengan jabatan sebagai khalifah[3] walaupun istilah khalifah sudah lama memudar namun dibangkitkan lagi oleh seorang tokoh pembaharu Islam, Jamaludin Al-Afgani melalui geraknnya Pan-Islamisme. Hal ini tampaknya yang akan diperjuangkan oleh mereka yang mencita-mencitakan Darul Islam.

Jika Darul Islam adalah suatu realita yang benar-benar ada dan hidup seperti yang diyakinkan oleh Zainal Abidin tentang muncul negara-negara Islam muda pada perang dunia ke dua dan ke tiga seperti Syiria dengan sistem Republik Islam demokrasi yang memodifikasi ilmu pengetahuan barat dengan parlemen yang benar-benar demokratis, Pakistan juga tidak ketinggalan dengan pemimpin Qu’aid Al-ala’ Zam Muhammad Al Hinnah maju ke gelanggang Internasional sebagai Negara Islam, itu terlihat dalam usaha mereka yang ingin menjalankan dasar-dasar musyawarah dan Ulil Amri.

Dalam pembahasan ini boleh dikatakan kita berbicara dari dua blok yang bertarung hingga sekarang yaitu antara blok Islam dan blok barat, dan dari pertarungan ini mengakibatkan banjir darah dan air mata seperti yang terlihat pada negara-negara timur, Afghanistan, Falestina, Irak dan sederet Negara uang lain. Entah kapan usainya, atau memang telah digariskan dua blok tersebut untuk saling berseteru dan bertentangan, maka klaim mengklaim sudah menjadi makanan pokok dua blok ini, walaupun ada usaha untuk mendamaikannya namun hal itulah yang menyebabkan lahirnya paham liberalisme, yang merupakan usaha untuk menganggap baik semua perbedaan ini.

Istilah Darul Islam ini pernah juga merasuki Indonesia sejak tahun 1945 di pegunungan Jawa Barat menurut C. Van Dijk[4]. Kata-kata Darul Islam digunakan untuk menyatakan gerakan-gerakan sesudah 1945 yang berusaha dengan kekerasan untuk merealisasikan cita-cita Negara Islam Indonesia, ia mendefinisikan Darul Islam sebagai bagian Islam dari dunia yang didalamnya keyakinan islam dan pelaksanaan Syari’at Islam dan peraturan-peraturan diwajibkan. Dalam hal ini gerakan Darul Islam yang dianggap sebagai cita-cita menjalankan aksinya kebeberapa penjuru Indonesia yang dikenal sebagai gerakan DI/TII yang dipimpin oleh Kartoseewiryo antara lain menyebarkan ke Aceh yang dipimpin oleh Tengku Daud Beureuh, Kahar Muzakar di Kalimantan dan beberapa tempat lainnya, gerakan ini dianggap sebagai suatu pemberontakan terhadap Negara pada waktu itu, dan sekarang terserah pada kita untuk menganggap hal itu sebagai pemberontakan atau suatu cita-cita yang perlu diperjuangkan[5].

Jika optimisme umat Islam untuk membangun Darul Islam tentu sistem kekhalifahan kembali bergema karena dianggap sebagai bendera pemersatu yang tidak terkurung pada letak teritorial saja, dan tentu saja hal ini hampir tidak mungkin karena pluralitas yang terdesak dan tampak seolah-seolah terlalu memaksa kehendak. Tetapi tidak mungkin bukan berarti tidak bisa dicapai, karena ini merupakan pekerjaan rumah yang panjang dan rumit.

Yang jelas pelegitimasian tentang Darul Islam atau Negara yang ingin memakai nama Islam sebagai suatu label nama Negara diusahakan oleh para pemikir Siyasah yang menyimpulkan untuk mengatakan bahwa Negara Islam itu ialah apabila terdapat asas-asas Islam yang dijunjung suatu Negara, atau bisa dilihat dari mayoritas penduduknya yang beragama Islam, tidak berarti harus menerapkan seluruh aspek yang berasaskan dengan asas Islam, hal ini dikarenakan penyempitan klasifikasi dari kompetisi Islam dengan dunia luar Islam.


DARUL HARBI

Istilah ini muncul berdampingan dengan adanya Darul Islam yag menurut C. Van Dijk, Darul Harbi adalah wilayah perang dunia kaum kafir, atau boleh saja kita definisikan sebagai Negara yang menganggap Islam sebagai musuh atau sebaliknya, Islam yang menganggap Negara itu sebagai musuh, istilah Darul Harbi ini hanya dipakai ketika terjadi peperangan fisik dan tentunya jarang terjadi pada saat sekarang ini, atau lebih dikuatkan lagi oleh Mujar yang mengusulkan agar negara-negara non muslim itu lebih baik disebut Dar Al Ahd/Dar Al Sulhi (Negara yang terkait perjanjian damai dengan Islam). Jika terlibat peperangan dengan Islam barulah dinamakan sebagai Darul Harbi.

Menanggapi Darul Harbi tentu mempunyai perbedaan dengan Darul Islam. Hal ini dibahas dalam kitab Faraq dari Al Islam Wa Dari Al Harbi karangan Ad-Dabusi diantaranya mengenai perbedaan hak-hak politik, ekonomi, sosial, maupun antar penduduk Darul Islam dan Darul Harbi. Dari sinilah agaknya Darul Islam tampil sebagai ideologi dan politik.

Mungkin masing-masing dari istialah ini, sengaja dikembangkan dan membentuk prinsip-prinsip bernegara menurut perspektif masing-masing, dan bisa berubah menjadi cita-cita politik untuk saling menguasai dan mewarnai dunia, maka timbul kebingungan yang harus diselesaikan bahwa apakah sama Darul Harbi pada masa pemerintahan Islam dahulu yang nyata-nyata berkeinginan untuk memusnakan Islam dengan Darul Harbi sekarang yang sedang perang teknologi dan berpolemik yang tak pernah selesai dalam pergelutan zaman, lalu bagaimana ini, apakah Darul Harbi yang dimaksud hanya sebatas Negara yang tidak bersahabat dan mengangkat senjata pada Negara Islam, atau Negara yang jelas-jelas bertolak belakang dengan nama Islam akan tetapi hidup berdampingan yang berselimut dalam kutip, dengan negara-negara yang mengklaim dirinya sebagai Negara Islam, atau Negara Harbi yang dikatakan disini tak usah dipakai karena mereka tidak bermaksud untuk menyerang secara terang-terangan.


DARUL AL-SULHI

Nah, ini juga termasuk klasifikasi dari Negara pada perspektif Siyasah, sebaimana kata asalnya As-sulhi adalah perdamaian, maka Dar-Al Sulhi adalah Negara nonmuslim yang terikat perjanjian damai dengan Negara islam.[6] Keadaan ini jika dilihat secara Historis, telah dicontohkan ketika Rasulullah memimpin Madinah terjadilah traktat antara kaum Yahudi dan kaum muslimin yang dikenal dengan perjanjian Hudaibiyah dan perjanjian Aqabah yang mengikat janji untuk tidak saling menyerang dan membunuh, hidup berdampingan saling melindungi dan menghormati, praktek inilah yang dimaksud Al Qur’an dalam surat Mumtahanah ayat 8 :
8. Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu Karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

Kerukunan itu juga terlihat jelas pada sejarah Indonesia yaitu antara kerajaan Demak dan kerajaan Majapahit, bukan itu saja bahkan lambang negarapun mencantumkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai lambang kerukunan antar umat beragama dan tentu saja itu bukan hanya sekedar lambang. Jadi, letak negara As-sulhi sepanjang mereka tidak bermasud untuk menyingkirkan dan memerangi Islam.



KLASIFIKASI WARGA NEGARA

Untuk ini telah dirumuskan tentang klasifikasi masyarakat yang hidup dalam suatu Negara, pendapat Mujar dalam hal ini menggolongkan pada warga Negara Muslim, Zimmy, Musta’min dan penggunaan istilah untuk nonmuslim itu sudah menjadi tidak relevan lagi untuk kehidupan yang plural sekarang ini karena ini mengedepankan asas persamaan, dan untuk menghilangkan diskriminasi.

Adapun menurut A. Rahman I doi ada tiga kategori nonmuslim

1. Kaum Zimmy yang mengakui Negara Islam atau terikat perjanjian
2. Kaum Zimmy yang ditaklukkan
3. Orang nonmuslim yang tinggal di Negara Islam dan menjadi warga Negara
4. Orang nonmuslim yang tinggaldi Negara Islam untuk sementara
5. Penduduk asing yang memilih dengan suka rela hidup diwilayah Negara Islam

Melihat hal ini kiat yang berbicara masalah perdamaian dan kerukunan antar umat beragama, nonmuslim yang hidup bukan sebagai parasit yang merugikan atau tidak bermaksud untuk memerangi kaum muslim, maka dalam hal ini umat Islam wajib berlaku naik dan adil terhadap orang nonmuslim seperti yang dicontohkan Rasul dalam perjanjian Hudaibiyah dan piagam Madinah, yang mana pada piagam Madinah itu dibuat bukan hanya untuk memperhatikan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat muslim saja, melainkan juga memperhatikan kemaslahatan masyarakat nonmuslim, piagam itu menjadi tujuan utama beliau untuk mempersatukan penduduk madinah secara integral yang terdiri dari unsur-unsur heterogen, yang menjamin hak kelompok sosial dengan memperoleh persamaan dalam masalah-masalah umum sosial dan politik sehingga ia dapat diterima oleh semua pihak termasuk kaum Yahudi[7].

Keadaan ini juga menjadi romantisme sejarah Indonesia yang dipraktekan oleh kerajaan Demak dan kerajaan Majapahit yang hidup berdampingan dengan agama yang berbeda itu yaitu Islam dan hindu, bahkan Indonesia pun memakai tema Bhinneka Tunggal Ika sebagai lambang perbedaan yang bersatu dalam naungan pancasila. Namun untuk keadaan sekarang pemicu-pemicu terjadinya kerusuhan antar pemeluk katakanlah Islam dan Kristen mulai merayap seperti kasus Poso, kasus Ambon, dan beberapa wilayah lainnya. Pengeboman di beberapa daerah dan perusakan tempat Ibadah, dengan maksud untuk mengadu domba dan memecah belah umat beragama, maka timbullah istilah teroris dan jaringan-jaringan yang sengaja dicipta untuk mengacau balaukan keadaan.

KESIMPULAN

Akhirnya setelah memeras sisa-sisa kedunguan yang masih tersimpan di benak, sampailah pada batas kesimpulan yang merupakan awal perjuangan untuk dikaji lebih mendalam tentang kasus studi ini. Klasifikasi negara dan warga Negara adalah tidak terfokus pada pengklasifikasian semata, akan tetapi harus berani terjun pada lapangan praktek perjuangan yang tak sebentar, dan pertarungan Islam dan barat yang tak pernah usai walau bumi berhiaskan darah, dan langit mencucurkan air mata, air mata darah, entah sampai kapan menemui episode terakhirnya.




DAPTAR PUSTAKA
Ahmad, Zainal Abidin, Membangun Negara Islam, Iqrososial Pustaka : Yogyakarta, 2001
Dijk, C. Van, Darul Islam Sebuah Pemberontakan, Jakarta : Pustaka Utama Gravity, cet 3, 1993
Doi, A, Rahman, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2001
Phulungan, Suyuti, Prinsip-Prinsip Pemerintahan Dalam Piagam Madinah Ditinjau Dari Pendangan Alqur’an, Jakarta : Grafindo Persada
Syarif, mujar ibnu, Hak-Hak Politik Minoritas Nonmuslim Dalam Komunitas Islam, Jakarta : Angkasa Bandung 2003
[1] Mujar Ibnu Syarif, Hak-Hak Politik Minoritas Dalam Komunitas Islam
(Jakrta : Angkasa Bandung, 2003), hal 33
[2] Zainal Abidin Ahmad, Membangun Negara Islam, (Yogyakarta : Iqrososial Pustaka, 2001) hal 6
[3] Dalam hal ini istilah Khalifah dan Darul Islam mempunyai riwayat sendiri-sendiri untuk mengetahui itu baca Zainal Abidin dalam membangun Negara Islam, jika khalifah menurutnya telah mengandung arti Ideologis, politis dan kenegaraan, maka Darul Islam adalah kebalikannya. Tampaknya Zainal ingin menyakinkan kepada pembaca bahwa Negara Islam itu benar-benar ada seperti yang dicontohkan oleh Syiria, Turki, dan Pakistan.
[4] C. Van Dijk, Darul Islam sebuah pemberontakan, (Jakarta : Pustaka Utama Gravity, 1993 cet 3 hal 1.
[5] Hal ini tergantung pada umat Islam Indonesia apakah Indonesia harus bersyari’at Islam dengan tidak mengabaikan hak-hak agama minoritas yang diakui oleh bangsa ini atau tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang telah dimodifikasi dengan paham barat dan tuntunan kebutuhan yang sesuai dengan Indonesia
[6] Mujar, hal 33.
[7] Suyuti pulungan yang mengutip pandapat Hasan Ibrahim Hasan dalam karyanya, Prinsip-prinsip Pemerintahan Dalam Piagam Madinah Ditinjau Dari Pandangan Al qursosialan, (Jakarta : Grafindo persada, 1994) ops, cit 97

0 Comments:

Post a Comment